Mayjen TNI Purn Gusti Syarifudiin Masuk Daftar DPO
Teka-teki keberadaan Mayjen TNI Purn Gusti Syarifudiin (GS) kini sudah jelas. Direktur PT Tunggal Buana Perkasa (TBP) dinyatakan buron dan sekarang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri masih terus mengejar keberadaan tersangka kasus illegal logging di Kalimantan Timur ini.
Menurut Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam Polri sudah mencari keberadaan Gusti di Jakarta. "Tapi tidak ditemukan di kediamannya dan beberapa tempat yang kami curigai," katanya.
Sedangkan mengenai kabar Gusti berteman baik dengan perwira polisi di Kaltim, Anton menolak berkomentar. "Tanya saja kepada Polda Kaltim yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Polda Kaltim telah menetapkan 3 cukong sebagai tersangka kasus illegal logging. Dua rekan Gusti telah ditahan minggu lalu, yakni Direktur PT Pura Bulungan Sakti Arifin dan Direktur CV Sanggama Jaya Abadi Darul Hakim.
Ketiga tersangka melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e, pasal 78 ayat 5 huruf g, UU 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Polri juga telah menyita beberapa alat bukti yakni 18 unit alat berat dan 6.214 meter kubik kayu yang telah dilelang senilai Rp 32 miliar.
Posting Komentar untuk "Mayjen TNI Purn Gusti Syarifudiin Masuk Daftar DPO"