Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Notaris Diastuti, SH Diduga Gelapkan Uang Investor 9,5 Milyar

Notaris Diastuti SH

BANDUNG, Maraknya modus penipuan yang terbongkar dan mendapat ganjaran yang setimpal sehingga harus tinggal dalam rumah tahanan negara sampai batas waktu yang ditentukan tidak membuat para pelaku jera dan kapok malahan kejahatan tersebut tambah meningkat, tindak pidana penipuan saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang disebabkan terpaksa, tetapi tidak luput juga dilakukan oleh orang yang mengerti akan hukum demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa melihat bagaimana kerugian yang dialami orang lain atas perbuatannya.

Seperti yang dilakukan Notaris Bandung Diastuti SH (43), terpaksa harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Klas IA Bandung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum atas dugaan melakukan penipuan terhadap para penanam modal.

Dalam dakwaan jaksa Indra Pribadi SH, menerangakan bahwa terdakwa sekitar bulan maret 2004 saksi pelapor Endang Arosmana SH, kenal dengan terdakwa dalam hubungan urusan kenotariatan, selain menjadi notaris terdakwa juga mengaku mempunyai usaha lain yang bergerak dibidang property dan pembebasan tanah untuk proyek PT. KAHATEK, dan beberapa proyek lainnya, selain itu terdakwa mengaku melakukan kerja sama dengan PT. Pancalaras dalam pembebasan tanah untuk proyek housing, proyek mini komplek, Pekerja Indrustri Islam, Proyek Rumah Sakit dan Sekolah Tinggi kesehatan dikota depok dalam aksinya terdakwa Diastuti SH memperlihatkan kedudukan terdakwa pada lembaga Asosiasi Pembangunan Perumahan Rakyat sebagai bukti agar para penanam modal percaya dan tidak ragu, apalagi dijanjikan oleh terdakwa keuntungan setiap bulannya sekitar 10 -15 % untuk modal pribadi sedangkan untuk investor lainnya diberi keuntungan sebesar 7 - 8 % dengan jaminan jika ada kendala dalam proyek modal akan tetep aman dan setiap waktu dapat diambil dengan masa kontrak 3 – 4 bulan sampai 1 tahun..

Selain itu terdakwa jug mengajak saksi Moko Mahadianto dan saksi Ahmad Saleh Iskandar dan kawan-kawan untuk menanamkan modalnya. Karena dengan kata-kata dan janji-janji serta jabatan terdakwa sebagai notaris maka para saksipun percaya dan sejak bulan maret 2004 sampai dengan bulan April 2005 menanamkan modalnya secara variasi, setelah diketahui ternyata terdakwa tidak pernah ada hubungan kerja sama pembebasan tanah dengan PT. KAHATEX. Dan kerja sama penyertaan modal pembebasan tanah dengan PT. Pancalaras terdakwa hanya menanmkan modal sejumlah Rp 185.854.000,- sedangkan proyek yang lainpun tidak ada surat perintah kerjanya(SPK). Sedangkan sisa uangnya yang diterima oleh terdakwadipergunakan untuk kepentingan bisnis pribadi dan dipinjamkan kepada orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian sebesar Rp 9.580.000.000,-dan perbuatan tersebut diatur dan diancam sesuai pasal 378 KUHP Jo pasal 65 (1) KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, namun hingga berita medikom diturunkan terdakwa tidak dilakukan penahan oleh jaksa penuntut umum dan juga oleh majelis hakim yang diketuai oleh H.M Syaripuddin SH dan Susilo Nandang Bagio SH selaku panitera pengganti.

Berhubung tim kuasa hukum terdakwa melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa, maka sidangpun ditunda hingga pekan depan.(Iwan)

Posting Komentar untuk "Notaris Diastuti, SH Diduga Gelapkan Uang Investor 9,5 Milyar"

https://www.highrevenuegate.com/zphvebbzh?key=b3be47ef4c8f10836b76435c09e7184f