Pencuri Uang Rp. 724 Juta Divonis 6 Bulan
Ishak Lilipoly (34), warga Jln. Cibadak No. 274 A RT 02/01 Kel. Cibadak Kec. Astanaanyar Kota Bandung yang dituduh membobol Bank Lippo akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Cepi Iskandar, S.H., terpidana Ishak Lilipoly terbukti melakukan pencurian.
Putusan yang dinilai rendah itu, menurut majelis hakim karena terdakwa telah mengembalikan uang hasil curiannya sebesar Rp. 724 juta kepada aparat, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan belum menikmati hasil perbuatannya.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara Hotma Agus Sihombing, S.H. akhirnya Ishak Lilipoly menerima putusan tersebut. Sisa tahanan yang harus dijalaninya 2 bulan 10 hari karena ia sudah ditahan selama 3 bulan 20 hari.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun BOM, pada Sabtu 25 Maret 2006 sekitar pukul 6.00 WIB Ishak masuk ke Bank Lippo Jln. Sudirman 293 melalui atap Paramount Diskotik yang berdampingan dengan Bank Lippo.
Dengan hati yang berbunga-bunga Ishak pulang ke rumahnya sambil membawa uang sebesar Rp. 724 juta. Namun keluarganya menolak uang tersebut, bahkan meyarankan agar Ishak segera menyerahkan diri kepada pihak keamanan. Merasa tidak ada dukungan atas pencuriannya terutama istri dan anaknya, akhirnya Ishak mengembalikan uang tersebut kepada pihak keamanan. (bd)
Putusan yang dinilai rendah itu, menurut majelis hakim karena terdakwa telah mengembalikan uang hasil curiannya sebesar Rp. 724 juta kepada aparat, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan belum menikmati hasil perbuatannya.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara Hotma Agus Sihombing, S.H. akhirnya Ishak Lilipoly menerima putusan tersebut. Sisa tahanan yang harus dijalaninya 2 bulan 10 hari karena ia sudah ditahan selama 3 bulan 20 hari.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun BOM, pada Sabtu 25 Maret 2006 sekitar pukul 6.00 WIB Ishak masuk ke Bank Lippo Jln. Sudirman 293 melalui atap Paramount Diskotik yang berdampingan dengan Bank Lippo.
Dengan hati yang berbunga-bunga Ishak pulang ke rumahnya sambil membawa uang sebesar Rp. 724 juta. Namun keluarganya menolak uang tersebut, bahkan meyarankan agar Ishak segera menyerahkan diri kepada pihak keamanan. Merasa tidak ada dukungan atas pencuriannya terutama istri dan anaknya, akhirnya Ishak mengembalikan uang tersebut kepada pihak keamanan. (bd)
Posting Komentar untuk "Pencuri Uang Rp. 724 Juta Divonis 6 Bulan"