Tan Ay Goat Diajukan Ke Meja Hijau
Tan Ay Goat Suhardja warga Jln. Rangga Malela No. 10 Kota Bandung yang juga pemilik salah satu hotel di Kota Bandung, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam surat dakwaannya saksi korban Deni Effendi, SE hendak membayar pajak (PPH) tanah yang terletak dijalan Mohammad Toha belakang No. 235. Saat itu terdakwa menyanggupi dalam pengurusannya asalkan Deni mau menyediakan uang sebesar Rp. 18 juta. Lalu terdakwa mengajak korban ke Notaris Peggi natanael, di jalan RE. Martadinata dan disana korban menyerahkan uang cash sebesar Rp. 18 juta.
Saat itu terdakwa mengatakan kepada korban bahwa uang kelebihannya akan dikembalikan dan tidak akan berkurang sedikitpun.
Belakangan korban mengetahui bahwa pajak (PPH) tersebut hanya menghabiskan biaya Rp. 3 juta. Selanjutnya korban minta kelebihan uang tersebut sebesar Rp. 15 juta, namun terdakwa sampai sekarang tidak mengembalikan sisanya.
Akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta dan terdakwa diancam pidana pasal 372 KUHP.
Dalam kesaksiannya korban mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan, tapi bukan Rp. 15 juta melainkan Rp. 14 juta, sementara itu Yan Ay Goat tetap bersikeras bahwa ia tidak pernah menerima uang sebesar itu seperti yang diungkapkan korban. Sidang akan dilanjut minggu depan dengan menghadirkan Notaris Peggy Natanael sebagai saksi.
Salah seorang pengunjung sidang yang nggan disebutkan namanya mengatakan, masalah yang dihadapi Tan Ay Goat bukan hanya yang ini saja, tapi aja juga masalah lain yang menyangkut masalah meubel.
Dalam surat dakwaannya saksi korban Deni Effendi, SE hendak membayar pajak (PPH) tanah yang terletak dijalan Mohammad Toha belakang No. 235. Saat itu terdakwa menyanggupi dalam pengurusannya asalkan Deni mau menyediakan uang sebesar Rp. 18 juta. Lalu terdakwa mengajak korban ke Notaris Peggi natanael, di jalan RE. Martadinata dan disana korban menyerahkan uang cash sebesar Rp. 18 juta.
Saat itu terdakwa mengatakan kepada korban bahwa uang kelebihannya akan dikembalikan dan tidak akan berkurang sedikitpun.
Belakangan korban mengetahui bahwa pajak (PPH) tersebut hanya menghabiskan biaya Rp. 3 juta. Selanjutnya korban minta kelebihan uang tersebut sebesar Rp. 15 juta, namun terdakwa sampai sekarang tidak mengembalikan sisanya.
Akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta dan terdakwa diancam pidana pasal 372 KUHP.
Dalam kesaksiannya korban mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan, tapi bukan Rp. 15 juta melainkan Rp. 14 juta, sementara itu Yan Ay Goat tetap bersikeras bahwa ia tidak pernah menerima uang sebesar itu seperti yang diungkapkan korban. Sidang akan dilanjut minggu depan dengan menghadirkan Notaris Peggy Natanael sebagai saksi.
Salah seorang pengunjung sidang yang nggan disebutkan namanya mengatakan, masalah yang dihadapi Tan Ay Goat bukan hanya yang ini saja, tapi aja juga masalah lain yang menyangkut masalah meubel.
Posting Komentar untuk "Tan Ay Goat Diajukan Ke Meja Hijau"