Para Guru SD Akhirnya Divonis 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan terhadap para guru SD yang terbukti bersalah memalsukan SK pengangkatan PNS dan surat berharga untuk diagunkan ke BPR Karya Jatnika. Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 5 bulan penjara.
Kelima guru SD itu bernama Ny. Enas Nasibah (43) warga Rancaekek Kab. Bandung, Ny. Kurniawati (47), warga Cisaranten Kulon, Ny. Sriyati (44), warga Cisaranten Wetan, Ny. Emi Maryani (46) warga Cisaranten Rancasari, dan Ny. Aisyah warga Karangpamulang, Cicadas.
Sidang putusan yang diketuai Herman Hutapea, S.H., ini berlangsung tertib, walau selama pembacaan putusan kelima guru itu tak henti-hentinya menangis, begitu juga dengan para keluarganya. Begitu sidang selesai para terdakwa langsung dikerubuti keluarganya dan tangispun kembali terjadi. “Walau masa tahanan kami tinggal satu bulan lagi, tapi kami tetep merasa sedih,” ujar Sriyati kepada BOM.
Menurut hakim ketua Herman Hutapea, SH., ada beberapa hal yang meringankan para terdakwa ini diantaranya para guru ini telah membaktikan hidupnya untuk negara, belum pernah dihukum dan menyesali atas perbuatannya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun BOM bermula saat Ny. Sn dan Ny. El, (berkas terpisah) mencari guru yang bisa meminjamkan salinan surat berharga untuk diagunkan ke bank. Keduanya mengiming-imingi imbalan sebesar Rp 1,5 juta.
Mungkin karena butuh uang, kelima guru SD ini tertarik tawaran tersebut dan akhirnya menyerahkan salinan SK pengangkatan PNS, taspen dan kartu pegawai kepada Ny. El dan Ny. Sn. Padahal SK pengangkatan PNS yang asli sudah mereka agunkan ke Bank Jabar.
Posting Komentar untuk "Para Guru SD Akhirnya Divonis 4 Bulan Penjara"